Sabtu, 14 Desember 2019, Pengurus Daerah Kabupaten Badung Ikatan Notaris Indonesia menyelengarakan Konferensi Daerah bertempat di Hotel Harris Jalan HARRIS Hotel & Residences Jalan Pura Mertasari Sunset Road, Pemogan, Denpasar, Bali. Dengan mengurangi tema “Kreatif dan Inovatif Menjalankan Notaris Secara Profesional Di Era 4.0”.
Hadir selaku Ketua Pengda Kabupaten Badung INI, Harry Prastawa. SH, I Wayan Muntra. SH. MKn selaku Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia dan Made Widiade. SH selaku Ketua Pengwil IPPAT Bali. Acara didahului dengan Up Grading yang meng -hadirkan pembicara Dr. I Made Pria Dharsana. SH. MH yang mengangkat tema “Problema Hukum Yang Menimpa Notaris”.
Ketua Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia, I Wayan Muntra, yang sekaligus membuka acara mengharapkan melalui Konferda ini, diharapkan ada terobosan dan inovasi baru dari ketua yang terpilih. Yang tentunya bisa menjunjung tinggi harkat martabat para notaris, khususnya di Kabupaten Badung.
Sementara itu, Ketua Pengda Badung Ikatan Notaris Indonesia Periode 2017-2019, Bf. Harry Prastawa, S.H. mengungkapkan, bahwa Konferda ini merupakan agenda rutin organisasi yang digelar setiap tiga tahun sekali sesuai AD/ART. Ia menjelaskan, sampai saat ini jumlah anggota Pengda Badung INI mencapai 157 orang. Dengan jumlah anggota yang besar menurut Harry, harus diikuti dengan kemampuan dan ketrampilan anggota.
Dan Harry berharap selaras dengn tema konferda kali ini, diharapkan Ketua terpilih bisa lebih kreatif dan inovatif menjalankan organisasi sehingga Notaris bertambah profesional di Era 4.0.
Selanjutnya, Ketua Pengda Kabupaten Badung INI terpilih, I Putu Ngurah Aryana. SH dalam sambutannya usai terpilih sebagai Ketua Pengda Kabupaten Badung INI untuk Periode 2019-2022 menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kepercayaan rekan-rekan kepada dirinya.
“Mari bersama- sama menjaga soliditas, dan mohon dukungan dan penguatannya kepada senior-senior dan juga anggota,” harap Ngurah Aryana.
Ngurah Aryana. juga mengharapkan kepada anggota untuk senantiasa menguatkan dan menjaga harkat martabat jabatan Notaris sebagaimana amanah UUJN dan Kode Etik.