KEGIATAN

Sosialisasi Permenkumham No 60 Tahun 2016

Denpasar- Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara  Direktorat Perdata - Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Bersama dengan Pengwil Bali INI mengadakan acara ‘’SOSIALISASI TERKAIT PERMENKUM & HAM NO. 60 TH.2016 TENTANG TATA CARA PELAPORAN WASIAT DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT SECARA ELEKTRONIK’’, pada tanggal 3 Maret 2020 yang diadakan di Sekretariat Bersama INI-IPPAT Bali Denpasar.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak Wardono selaku Kasi Daftar Pusat Wasiat, Bapak Pura Esa Restu Rikin selaku JFU penyusun laporan dan hasil evaluasi, Bapak Andi Kurniawan selaku tenaga administrasi, Bapak Wayan Adhi selaku Kasubdit pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Bali, Ketua Pengwil INI bali beserta jajarannya, Ketua Pengda Sebali beserta sekretaris dan bendahara masing-masing pengda, serta 24 orang Notaris yang diundang .

Adapun acara sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kembali mengenai penyampaian laporan wasiat melalui cara online dan tidak lagi melalui cara manual. Diharapkan dengan sosialisasi ini para Notaris dapat melaporkan laporan wasiat secara online tepat waktu pada tanggal 1 sampai 5 di awal bulan, serta tidak ada lagi Notaris yang mengirimkan laporan wasiat melalui pos ke kantor Daftar Pusat Wasiat.

Materi yang di bawakan oleh Bapak Wardono dapat di unduh, dengan mengklik link di bawah ini :

1. Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016

2. Slide Sosialisasi Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016

(Koordinator bidang informasi dan website)

Related Articles

Sekretariat

 Kantor INI & IPPAT Bali

Jl. Purba Indah I No. 6 Denpasar, Bali

Langganan Berita

Pencarian